Polres Sukoharjo Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dalam Keluarga, Seorang Pria Jadi Tersangka


 Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan keluarga di Kecamatan Kartasura. Seorang pria berinisial FA (51) kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya sendiri yang berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial A (23) pada 18 Mei 2026.

Selama bertahun-tahun, korban memilih diam karena merasa berada dalam tekanan. Keputusan melapor baru diambil setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya.

"Korban akhirnya menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, kemudian didampingi membuat laporan resmi ke Polres Sukoharjo," ujar Kompol Tiswanti saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada 2017 ketika korban masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar SMP. Dalam kondisi tersebut, korban diduga tidak memiliki kemampuan untuk melawan tindakan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Penyidik menduga aksi tersebut terus berulang hingga korban dewasa. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku diduga menjalankan aksinya ketika situasi rumah dalam keadaan sepi atau saat anggota keluarga lain telah tertidur.

Korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi secara berulang dengan intensitas sekitar dua kali dalam satu pekan. Selama ini korban mengaku memilih bertahan karena kerap mendapat intimidasi apabila berusaha menolak.

Menurut Kompol Tiswanti, korban mengaku diancam akan dibunuh maupun dihadapkan pada tindakan pelaku yang mengamuk dan merusak barang-barang di rumah apabila tidak menuruti kemauannya.

Peristiwa terakhir yang menjadi bagian dari laporan disebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kartasura. Tidak lama setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri membuka seluruh peristiwa kepada ibu dan kakaknya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sukoharjo melalui proses penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan FA sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kompol Tiswanti mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Jateng Cup 2026 Semakin Dekat, Turnamen Mobile Legends Terbesar di Jateng Siap Digelar

Kapolda Jateng Cup 2026 Bukan Hanya Turnamen, Pengunjung Bisa Nikmati Cosplay, Kuliner hingga Meet and Greet Pro Player

Kapolda Jateng Cup 2026 Segera Digelar, Polri Dorong Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda